Judul tulisan ini diambil dari salah satu bait puisi mahakarya Willem Iskandar dalam bukunya yang sangat fenomenal “Sibulus-bulus Sirumbuk-rumbuk”. Buku yang mendapat apresiasi tinggi dikalangan budayawan, bukan hanya budayawan yang berasal dari tanah mandailing, atau mereka yang melakukan riset tentang suku bangsa dan adat-istiadat masyarakat mandailing. Bahkan, kolonial Belanda yang waktu itu menjajah nusantara memberi apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada penulisnya atas karya tersebut.
“Sibulus-bulus, Sirumbuk-rumbuk” adalah mahakarya sastra yang tidak ada tandingannya hingga saat ini, yang mampu menggambarkan karakteristik budaya dan masyarakat Mandailing secara utuh. Didalamnya terkandung kumpulan nilai yang merupakan ruh dari masyarakat Mandailing itu sendiri. Bukan hanya sebagai sebuah karya sastra, tapi lebih dari itu, makna yang terkandung dari setiap bait puisi dan paragraf kisah yang tertoreh, menghunjam jauh ke sanubari setiap orang yang membacanya, sehingga mampu memahami keluhuran yang hidup ditengah-tengah masyarakat Mandailing.
Tulisan ini, tidak dalam rangka untuk membedah semua pemikiran Willem Iskandar mengenai kebudayaan masyarakat Mandailing yang tertuang dalam buku tersebut. Namun, hanya akan membicarakan salah satu unsur saja, dari sekian banyak unsur yang mendukung lahir dan hidupnya suatu kebudayaan, secara khusus kebudayaan Mandailing, yaitu unsur bahasa.
Bahasa merupakan media untuk menyampaikan pesan dari satu orang kepada orang lain, atau lebih dikenal dengan sebutan sebagai “media komunikasi”.. Akan tetapi, bagi suatu masyarakat yang menjunjung tinggi kebudayaan, bahasa bukan hanya sebagai media komunikasi, namun lebih dari itu, bahasa menjadi identitas budaya (culture identity) yang akan menunjukkan kepada masyarakat lain, bahwa mereka adalah masyarakat berbudaya dengan karakteristik yang khas, serta memiliki tata nilai yang patut mendapat penghargaan dan penghormatan dari masyarakat berbudaya lainnya.
Realitas masyarakat saat ini, dimanapun berada, tengah dihadapkan pada suatu tantangan akan ketersinggungan (similarity) antara budaya yang satu dengan budaya yang lain, hampir dalam semua aspek. Begitu juga dengan bahasa Mandailing, saat ini tengah berhadapan dengan arus budaya lain yang yang mampu menggerus eksistensinya, bahkan ditengah-tengah masyarakat Mandailing itu sendiri.
Sebagai contoh, barangkali perlu penulis sampaikan sebuah pengalaman, yang penulis alami satu minggu yang lalu. Salah seorang tante yang datang berkunjung kerumah dalam rangka silaturrahim lebaran, tiba-tiba tertawa ketika mendengarkan seorang tante yang lain yang juga hadir pada saat itu, menyebutkan kata “pamispisan”. Ternyata, bukan kata itu yang ditertawakan, tapi sebuah kata yang diucapkan oleh kakak dari tante tersebut, ketika dalam perjalanan menuju rumah penulis, sehari sebelumnya. Menurut pengakuannya, sudah puluhan tahun dia tidak mendengar kata itu, bahkan ketika mendengarnya, dia sampai berfikir lama apa maksudnya, hingga kakaknya mengulangi kembali kata tersebut, kata yang dimaksud adalah “alibutongan”, yang berarti “pelangi” dalam bahasa Indonesia.

Ini hanya contoh sederhana yang terjadi saat ini, tanpa berpretensi negatif, penulis berkeyakinan bahwa ada banyak orang Mandailing yang sama seperti contoh diatas, atau bahkan lebih parah, terutama para generasi muda saat ini. Ketika mendengar suatu kata dalam bahasa mandailing yang tidak pernah didengarnya, ada yang bertanya apa maksudnya (ini sikap yang baik), ada yang menertawakan (ini sikap yang kurang baik), atau mungkin ada yang mengejek atau menghina (ini sikap yang tidak baik dan tidak mengahargai nilai-nilai budaya) orang yang mengatakannya.
Sebagai pemilik atas bahasa tersebut (bahasa Mandailing), setiap pribadi dari masyarakat Mandailing, memiliki kewajiban yang sama untuk memeliharanya. Setidaknya, ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk mempertahankan eksistensi bahasa Mandailing sebagai bagian dari kebudayaan masyakat Mandailing itu sendiri. Pertama, menggalakkan aktifitas kebudayaan di tanah Mandailing, maupun oleh komunitas masyarakat Mandailing yang ada di perantauan. Kedua, menumbuh-kembangkan rasa kepemilikan terhadap kebudayaan Mandailing, terutama kepada generasi muda, dengan cara melibatkan mereka dalam berbagai aktifitas kebudayaan. Ketiga, menjadikan keluarga sebagai ujung tombang dalam melestarikan dan memelihara kebuadayaan Mandailing, secara khusus bahasa Mandailing.
Yang tidak kalah penting, adalah “kemauan” dari segenap komponen masyarakat Mandailing untuk turut serta dalam upaya melestarikan, memelihara, serta menjaga bahasa Mandailing agar tetap menjadi bagian dari culture identity, yang merupakan wujud dari eksistensi kita sebagai masyarakat yang berbudaya. Hanya kita yang mampu melestarikannya dengan benar, karena hanya kita yang memiliki ruh dari kebudayaan Mandaling didalam diri kita.
Untuk seluruh masyarakat Mandailing, di bumi manapun berpijak. Semoga bermanfaat.
Penulis : Muhammad Taufik Nasution, SH. Saat ini sedang mengambil Megister Hukum di Universitas Sumatera Utara